Sabtu, 23 Januari 2016

Fiqh Qurban



Fiqh Qurban

َلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
اعود با لله من الشيطا ن الرجيم.بسم الله الرحمن الرحيم

!$¯RÎ) š»oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ   žcÎ) št¥ÏR$x© uqèd çŽtIö/F{$# ÇÌÈ
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.

Rasulullah Saw. bersabda





Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah.
Marilah kita bersyukur kehadirat Allah SWT.yang telah menganugrahkan Iman dan Islam kepada kita dan juga –yang telah memberi kesehatan dan kesempatan kepada kita, hingga kita bisa hadir di Mesjid yang kita cintai ini dalam rangka melaksanakan kewajiban; yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat serta salam kita hadiahkan kepada Rasulullah SAW. yang telah meninggalkan 2 pedoman bagi kita ; yang jika kita berpedoman kepada ke-2 nya maka kita tidak akan tersesat selamanya-yaitu Al Quran dan sunnah.

Dan marilah kita senantiasa menigkatkan Taqwa kita kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhkan diri dari apa-apa yang dilarangnya.

Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah.
Adapun Judul Khutbah kita kali ini adalah : FIQH QURBAN.

Beberapa hari lagi kita akan merayakan Hari Raya Haji atau Idul Adha atau hari raya Qurban. Karena itu pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas masalah Fiqh Qurban.

Ada dua istilah yang dikenal dalam dunia Islam tentang penyembelihan pada Hari Raya Haji. Yang pertama adalah Qurban, dan ini sangat popular di Indonesia.
Yang ke dua adalah Udhiyah, dan ini lebih popular di Arab.

Dari segi pengertian ; istilah Qurban lebih umum yaitu: segala bentuk pendekatan diri kepada Allah disebut Qurban, baik dengan penyembelihan atau tidak.

Istilah Udhiyah-lebih pas, jika dihubungan-husus dengan penyembelihan hewan pada saat hari Raya Haji; karena arti dari Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (idul Adha).

Terlepas dari pengertian tersebut-untuk kita di Indonesia – istilah penyembelihan hewan Qurban lebih dikenal dari pada penyembelihan hewan Udhiyah.

PERINTAH QURBAN.

Hadirin……
Perintah menyembelih hewan Qurban terdapat pada QS.Ql Kautsar; khusus pada ayat ke 2 :
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”

Berdasarkan ayat tersebut para ulama menetapkan hukum berqurban adalah Sunnah Muakad. Namun jika qurban itu karena wasiat atau nazar, maka hulumnya wajib ditunaikan. (Kumpulan fatwa Bin Baz dan Ibn. ‘Utsaimin).

4 SYARAT QURBAN
1.     Jenis hewannya adalah hewan yang sudah dikenal yaitu: unta, sapi, dan jenis kambing.
2.    Telah mencapai usia tertentu; enem bulan untuk domba dan 1 tahun untuk kambing jawa. 2 tahun untuk sapid an 5 tahun untuk unta.
3.    Hewannya tidak memiliki cacat- disesuaikan dengan Hadits Rasul Saw.:
“Ada 4 cacat yang tidak boleh pada hewan qurban : 1. Buta sebelah.2. sakit. 3.Pincang dan yang ke 4. Kurus.
4.    Waktu penyembelihan adalah setelah shalat idul adha sampai hari tasyrik.

WAKTU PENYEMBELIHAN:

Adalah setelah shalat Idul Adha; berdasarkan Hadist : “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnyan dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan hewan Quraban) . Dan barang siapa menyembelih sesudah shalat, maka Qurbannya semprna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.(HR.Bukhari Muslim).

TEMPAT PENYEMBELIHAN

Hadiri…..

Adapun tempat penyembelihan adalah di lapangan tempat shalat dilaksanakan. Sesuai dengan hadits : “Dahulu Rasulullah Saw.biasa menyembelih kambing dan unta (qurban) dilapangan tempat shalat” (HR.Bukhari).

PENYEMBELIH QURBAN.

Sebaiknya yang menyembelih Qurban adalah orang yang berqurban. Berdasarkan hadist dari Ali bin Abi Thalib: Rasulullah pernah menyembelih beberapa unta qurbannya dengan tangannya sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib.

HAL TERKAIT BAGI ORANG BERQURBAN.

Ada satu sunnah berkaitan dengan orang yang berqurban yaitu : Bagi orang yang berqurban maka dianjurkan atau mereka tidak diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku, memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Hal ini berdasarkan Hadits: “Apa bila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun (HR.Muslim)

PERAKTEK QURBAN RASULULLAH.

Sebagaimana Rasulullah pernah berqurban dan beliau berkata : Ini Qurban Muhammad dan keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar