Fiqh Qurban
َلْحَمْدُ
لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ
اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ
لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى
يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي
بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى
الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
اعود
با لله من الشيطا ن الرجيم.بسم الله الرحمن الرحيم
!$¯RÎ)
»oYøsÜôãr&
trOöqs3ø9$#
ÇÊÈ Èe@|Ásù
y7În/tÏ9
öptùU$#ur
ÇËÈ cÎ)
t¥ÏR$x©
uqèd
çtIö/F{$#
ÇÌÈ
1.
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah.
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
Dialah yang terputus.
Rasulullah Saw. bersabda
Hadirin Sidang Jumat
Rahimakumullah.
Marilah kita bersyukur kehadirat
Allah SWT.yang telah menganugrahkan Iman dan Islam kepada kita dan juga –yang
telah memberi kesehatan dan kesempatan kepada kita, hingga kita bisa hadir di
Mesjid yang kita cintai ini dalam rangka melaksanakan kewajiban; yaitu shalat
Jumat berjamaah.
Shalawat serta salam kita hadiahkan
kepada Rasulullah SAW. yang telah meninggalkan 2 pedoman bagi kita ; yang jika
kita berpedoman kepada ke-2 nya maka kita tidak akan tersesat selamanya-yaitu
Al Quran dan sunnah.
Dan marilah kita senantiasa
menigkatkan Taqwa kita kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan
perintah-perintahNya dan menjauhkan diri dari apa-apa yang dilarangnya.
Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah.
Adapun Judul Khutbah kita kali ini
adalah : FIQH QURBAN.
Beberapa hari lagi kita akan
merayakan Hari Raya Haji atau Idul Adha atau hari raya Qurban. Karena itu pada
kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas masalah Fiqh Qurban.
Ada dua istilah yang dikenal dalam
dunia Islam tentang penyembelihan pada Hari Raya Haji. Yang pertama adalah
Qurban, dan ini sangat popular di Indonesia.
Yang ke dua adalah Udhiyah, dan ini
lebih popular di Arab.
Dari segi pengertian ; istilah
Qurban lebih umum yaitu: segala bentuk pendekatan diri kepada Allah disebut
Qurban, baik dengan penyembelihan atau tidak.
Istilah Udhiyah-lebih pas, jika
dihubungan-husus dengan penyembelihan hewan pada saat hari Raya Haji; karena
arti dari Udhiyah adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari
nahr (idul Adha).
Terlepas dari pengertian
tersebut-untuk kita di Indonesia – istilah penyembelihan hewan Qurban lebih
dikenal dari pada penyembelihan hewan Udhiyah.
PERINTAH QURBAN.
Hadirin……
Perintah menyembelih hewan Qurban
terdapat pada QS.Ql Kautsar; khusus pada ayat ke 2 :
Èe@|Ásù
y7În/tÏ9
öptùU$#ur
ÇËÈ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
Berdasarkan ayat tersebut
para ulama menetapkan hukum berqurban adalah Sunnah Muakad. Namun jika qurban
itu karena wasiat atau nazar, maka hulumnya wajib ditunaikan. (Kumpulan fatwa
Bin Baz dan Ibn. ‘Utsaimin).
4 SYARAT QURBAN
1. Jenis
hewannya adalah hewan yang sudah dikenal yaitu: unta, sapi, dan jenis kambing.
2. Telah
mencapai usia tertentu; enem bulan untuk domba dan 1 tahun untuk kambing jawa.
2 tahun untuk sapid an 5 tahun untuk unta.
3. Hewannya
tidak memiliki cacat- disesuaikan dengan Hadits Rasul Saw.:
“Ada 4 cacat
yang tidak boleh pada hewan qurban : 1. Buta sebelah.2. sakit. 3.Pincang dan
yang ke 4. Kurus.
4. Waktu
penyembelihan adalah setelah shalat idul adha sampai hari tasyrik.
WAKTU PENYEMBELIHAN:
Adalah setelah shalat Idul
Adha; berdasarkan Hadist : “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat Ied
maka sesungguhnyan dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan hewan Quraban)
. Dan barang siapa menyembelih sesudah shalat, maka Qurbannya semprna dan dia
telah menepati sunnahnya kaum muslimin.(HR.Bukhari Muslim).
TEMPAT PENYEMBELIHAN
Hadiri…..
Adapun tempat
penyembelihan adalah di lapangan tempat shalat dilaksanakan. Sesuai dengan
hadits : “Dahulu Rasulullah Saw.biasa menyembelih kambing dan unta (qurban)
dilapangan tempat shalat” (HR.Bukhari).
PENYEMBELIH QURBAN.
Sebaiknya yang menyembelih
Qurban adalah orang yang berqurban. Berdasarkan hadist dari Ali bin Abi Thalib:
Rasulullah pernah menyembelih beberapa unta qurbannya dengan tangannya sendiri
kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib.
HAL TERKAIT BAGI ORANG
BERQURBAN.
Ada satu sunnah berkaitan
dengan orang yang berqurban yaitu : Bagi orang yang berqurban maka dianjurkan
atau mereka tidak diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku, memasuki 10
hari pertama bulan Dzulhijjah.
Hal ini berdasarkan
Hadits: “Apa bila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang
diantara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan
kulitnya sedikitpun (HR.Muslim)
PERAKTEK QURBAN
RASULULLAH.
Sebagaimana Rasulullah
pernah berqurban dan beliau berkata : Ini Qurban Muhammad dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar